Lanjutkan Operasi Pekat Turangga 2023, Tim Operasi Polres Sumba Barat Kembali Sisir Pertokoan di Jalan Ahmad Yani Waikabubak

Lanjutkan Operasi Pekat Turangga 2023, Tim Operasi Polres Sumba Barat Kembali Sisir Pertokoan di Jalan Ahmad Yani Waikabubak
Foto : Petugas Operasi Saat Melaksanakan Razia Makanan Kedaluwarsa, Dok. Humas Polres Sumba Barat. Senin, 25/9/23.

Tribratanewssumbabarat.com " Kembali melanjutkan Operasi Pekat Turangga 2023, Tim operasi pekat Polres Sumba Barat kembali menyisir pertokoan di jalan ahmad yani waikabubak guna melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa. Senin, 25/9/2023.


Pada pelaksanaan operasi siang ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah makanan dan minuman kemasan yang sudah lewat masa konsumsi/kedaluwarsa. Terhadap pemilik toko petugas mengimbau agar lebih memperhatikan lagi terhadap kelayakan konsumsi baik dari kemasan makanan yang rusak maupun masa kedaluwarsa dari makanan dan minuman kedaluwarsa yang dijual.

 


Dalam Pelaksanaan operasi siang ini, petugas juga mengamankan sajam (parang) yang dibawa masyarakat di tempat umum. Sebanyak tiga pucuk parang siang ini diamankan, terhadap pemilik petugas mendatakan dan mengimbau agar tidak lagi membawa sajam di tempat umum.


Melalui Tribratanewssumbabarat.com kembali diingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa sajam (parang) di tempat umum. Membawa sajam di tempat umum dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara.

 

 

 


*HumasPolresSumbaBarat*