Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Turangga 2023, Polres Sumba Barat Siap Wujudkan Kamseltibcar Lantas Jelang Pemilu 2024

Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Turangga 2023, Polres Sumba Barat Siap Wujudkan Kamseltibcar Lantas Jelang Pemilu 2024
Wakapolres melakukan penyematan pita tanda Operasi Zebra Turangga 2023 di wilayah hukum Polres Sumba Barat. (Dok: Humas Polres Sumba Barat).

Tribratanewssumbabarat.com; Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2023 di Lapangan Apel Pasola Mapolres Sumba Barat, Senin (4/9/2023), pagi.

 

Apel Gelar Pasukan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumba Barat Kompol Lorensius, S.H., S.I.K., diikuti peserta apel yang terdiri dari gabungan personel TNI-Polri, Pol PP serta Dishub Kabupaten Sumba Barat.

 

Operasi Zebra Turangga 2023 ini dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang Pemilu Damai tahun 2024 di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

 

Dalam arahannya, Kompol Lorens membacakan amanat Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum.

Kompol Lorens membacakan amanat Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum. (Dok: Humas Polres Sumba Barat).

 

Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

 

Perlu diketahui bersama, data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Hukum Polda NTT berdasarkan Aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada Tahun 2022 sebanyak 1.326 kejadian, dengan korban meninggal dunia 406 orang, luka berat 488 orang, luka ringan 1.488 orang, dibandingkan pada tahun 2021 Sebanyak 1.191 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah laka sebesar 135 kejadian atau naik 11%.

 

Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sejumlah 26.211 pelanggaran, dibandingkan tahun 2021 sejumlah 16.727 pelanggaran, terjadi kenaikan sejumlah 9.484 pelanggaran atau naik 56%.

 

Selanjutnya data Laka Lantas selama tahun 2023 dari tanggal 1 januari s.d. 27 Agustus 2023 antara lain:

a. Jumlah Laka 912 kejadian.

b. Korban meninggal dunia 252 orang.

c. Luka berat 393 orang.

d. Luka ringan 1.067 orang.

Dan kerugian material sebesar Rp. 2.529. 340.514,- (Dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus empat belas rupiah). 

 

Sedangkan jumlah pelanggaran tahun 2023  dari tanggal 1 januari s.d. 27 Agustus 2023 sebanyak 7.625 kali dengan rincian:

a. Tilang 1.494 kali.

b. Teguran 7.625 kali.

 

Kita menyadari bahwa dalam mengatasi 

permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut.

 

Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan 

permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

 

Sebagaimana Amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah untuk:

  1. Mewujudkan dan Memelihara Keamanan, keselamatan dan Kelancaran Serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).
  2. Meningkatkan Kualitas Keselamatan dan Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
  3. Membangun Budaya Tertib berlalu lintas.
  4. Meningkatkan Kualitas pelayanan kepada Publik.

 

Keempat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima serta dijalankan oleh semua pihak.

 

Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, Polantas memiliki fungsi yaitu:

  1. Edukasi.
  2. Engineering (rekayasa).
  3. Enforcement (penegakkan hukum).
  4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
  5. Pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali serta informasi).
  6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya.
  7. Memberikan rekomendasi dampak Lalu Lintas.
  8. Korwas PPNS.

Kedelapan fungsi tersebut diimplentasikan pada fungsi-fungsi Polantas.

 

Pelaksanaan Operasi Zebra Ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung Gakkum Lantas secara elektronik baik statis dan mobile dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Maka Operasi Zebra ini diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu :

  1. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
  2. Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
  3. Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
  4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
  5. Terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang mantap.

 

Dalam Pelaksanaan Ops Zebra Turangga  2023 ada 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Prioritas antara lain sebagai berikut:

  1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
  3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
  4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

 

Mengakhiri amanat Kapolda NTT, Kompol Lorens juga memberikan beberapa penekanan dan arahan untuk dipedomani personel Polres Sumba Barat yang terlibat dalam Sprin Operasi Zebra Turangga 2023 di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

 

“Selalu bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas, tingkatkan kedisiplinan agar terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas sehingga terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas, hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri, serta lakukan counter opini terhadap berita–berita hoax di media sosial online maupun mainstream terkait Ops Zebra Turangga 2023,” tandas Kompol Lorens.

 

Peserta apel terdiri dari gabungan personel TNI-Polri, Pol PP serta Dishub Kabupaten Sumba Barat. (Dok: Humas Polres Sumba Barat).

 

Turut hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2023 ini, perwakilan Dandim 1613 Sumba Barat Pasi Persdim Lettu Inf. Abdul Manan, Kadis Perhubungan Sumba Barat Yehuda Malorung, S.Pd, Kasat Pol PP dan Damkar Sumba Barat Kuala Jowa, S.Sos, serta seluruh PJU Polres Sumba Barat.

 

(Dok: Humas Polres Sumba Barat).

 

Humas Polres Sumba Barat.