Terus Dan Terus, Hari Ke-7 Pelaksanaan Patroli Tim Gabungan Disiplinkan Masyarakat Sumba Barat Dalam Upayah Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Terus Dan Terus, Hari Ke-7 Pelaksanaan Patroli Tim Gabungan Disiplinkan Masyarakat Sumba Barat Dalam Upayah Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Tribratanewssumbabarat.com" Penyebaran Covid-19 masih begitu tinggi, dengan bermunculan varian baru dari covid-19 yang dinilai lebih berbahaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat mengandeng TNI-Polri dan BPBD kabupaten Sumba Barat untuk dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dengan membentuk Tim Gabungan Patroli dalam rangka PPKM skala mikro, guna mendisplinkan masyarakat dalam mentaati Prokes yang ada.

Hari ini, Kamis (29/7/21) pukul 20.00 wita bertempat di Lapangan Apel Polres Sumba Barat dilaksanakan Apel persiapan giat operasi gabungan Tim Satgas Covid -19 (TNI, POLRI, Sat Pol PP dan BPBD ). Giat apel tersebut dipimpin oleh Kbo Lantas Ipda Frensen E. Bengkiu Inf. yang diikuti oleh,  Danki 2 Batalyon C Pelopor Sumba Barat, Pa Sandi Kodim 1613 Sumba Barat, Kabid Perda Sat Pol PP dan satu Pleton gabungan TNI, POLRI, Sat Pol PP serta BPBD kabupaten Sumba Barat sebanyak 37 Personel.

Sama seperti hari-hari sebelumnya, dengan tetap semangat kita melaksanakan patroli malam ini menertibkan para pedagang yang masih buka dengan merujuk pada surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan Covid - 19 di Kab. Sumba Barat, arahan Ipda Frensen

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto S.I.K. M.H mengingatkan agar tetap dengan humanis kita lakukan penertiban kepada masyarakat dan hindari tindakan arogan. Dalam melakukan peneguran harap dengan santun baik kepada masyarakat maupun pedagang yang tidak mentaati prokes. Tutup Ipda Frensen mengakhiri APP.

 

 

Selanjutnya Tim bergerak menyusuri setiap jengkal kota Waikabubak memastikan semua kegiatan masyarakat sudah taat prokes, pada kesempatan tersebut Tim Gabungan mengingatkan kepada pedagang yang masih berjualan maupun toko, cafe, resto yang masih buka untuk menghentikan kegiatan dan menutup usaha mereka, mengingat kita sedang melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro

Dengan merujuk pada Surat Edaran Bupati Sumba Barat nomor : Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan Covid-19 di kabupaten Sumba Barat. Khususnya pada ketentuan poin nomor 4 yang mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat :
4.1 : Kegiatan Hotel / penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat
4.2 : Restoran dan sejenisnya ( makan / minum di tempat )  sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan - antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya
4.3 : Pembatasan operasional untuk toko / toko modern sampai dengan pukul 20.00 wita 
4.4 : Pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional ( transaksi jual - beli) pada pukul 05.00 wita s/d 14.00 wita siang.

Petugas mengingatkan kembali kepada masyarakat agar betul-betul mentaati prokes yang ada dengan menjalankan 6M (memakai masker, mencuci tangan setiap habis beraktifitas, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta meniadakan makan bersama). Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga kehidupan masyarakat dapat kembali normal serta perekonomian nasiaonal segera pulih. 

 

Penulis ; Kumbara
Penulis  ; Konan
Penulis ; Jamet
Editor ; Ben7