Sat Reskrim Polres Sumba Barat Gelar Restorative Justice Terkait Penganiayaan Pelajar SMP

Sat Reskrim Polres Sumba Barat Gelar Restorative Justice Terkait Penganiayaan Pelajar SMP
Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat Dampingi Pelajar SMP Saat Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Tribratanewssumbabarat.com ; Media sosial merupakan ruang untuk bersosialisasi, namun hingga saat ini media sosial kerap dimanfaatkan untuk hal - hal negatif yang justru berdampak pada tindak pidana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Sempat beberapa waktu lalu viral sebuah video tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa anak SMP kepada temannya. Kemudian video tersebut di posting di media sosial yang mengundang berbagai tanggapan dari para pengguna media sosial. 


Penganiayaan tersebut bermula dari pembuatan akun salah satu media sosial (Facebook) yang kemudian berlanjut pada komunikasi melalui mudia sosial (Facebook) hingga berujung pada kesalahpahaman, kemudian chat dilanjutkan dengan kata - kata kasar (makian). Tidak hanya sampai disitu, kesalahpahaman yang terjadi di media sosial tersebut berlanjut hingga ke sekolah sampai terjadilah tindakan penganiayaan. 


Kejadian yang di posting di media sosial bermula ketika mereka pulang Sekolah pada hari Jumat tanggal 28 April 2022. Saat itu seorang Siswi SMP (tidak disebutkan nama sekolah) berinisial OL pulang dari sekolah dan kemudian diperjalanan dia berjumpa dengan Siswi berinisial AJ yang membahas soal isi chat di Facebook tersebut. Tak hanya cekcok mulut AJ menganiaya OL dan direkam oleh teman AJ yang berinisial CD. Kejadian tersebut tidak berakhir disitu, pukul 15.00 Wita di hari yang sama, teman OL mendatangi rumah OL untuk menanyakan persoalan tersebut, sebut saja RD yang kemudian mengajak OL untuk bertemu AJ cs untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan alasan OL tidak diijinkan orang tua untuk bepergian, akhir RD pergi untuk menemui AJ cs di tempat yang telah ditentukan. Tak disangka, sesampainya disana, RD justru ikut dianiaya oleh AJ dan teman - temannya yang kemudian direkam menggunakan Handphone (HP) oleh salah satu teman AJ. 2 (dua) video pe ganiayaan terhadap OL dan RD, diposting dimedia sosial dan dibagikan melalui aplikasi Whats Up oleh AJ dan teman - temanya. 


Pada tanggal 1 Mei 2022, video penganiayaan OL dan RD tersebut di ketahui oleh keluarga korban. Tidak merasa puas dengan perlakuan AJ dan teman - temannya terhadap OL dan RD, orang tua korban mendatangi polres Sumba Barat dan melaporkan kejadian tersebut dengan membawa video penganiayaan yang tersebar. (02/05/2022)


Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba melakukan pemeriksaan terhadap OL dan RD yang dampingi orang tua,  berdasarkan pemeriksaan OL dan RD Unit Tipidter Sat Reskrin polres Sumba Barat melakukan pemanggilan terhadap AJ dan teman - temannya untuk dilakukan pemeriksaan.


Tepatnya hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, kedua belah pihak bertemu di Polres Sumba Barat yang didampingi oleh keluarga dari kedua belah pihak. Dari hasil pertemuan kedua belah pihak, dicapai kesepakatan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Atas kesepakatan kedua belah pihak, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat melakukan Restorative Justice terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya dilakukan press release permohonan maaf oleh AJ cs terhadap OL dan RD.  


Melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. berharap kepada seluruh masyarakat terutama kaum millenial agar cerdas dalam bermedia sosial sehingga apa yang menjadi komunikasi maupun postingan di media sosial tidak berdampak pada persoalan hukum maupun tidak berdampak negatif dalam masyarakat.


Terkait video penganiayaan yang sempat beredar, agar semua pihak tidak menyebarluaskan atau memposting video tersebut di akun media sosial karena nantinya dapat berdampak pada pelanggaran Undang - undang ITE.

" Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik "


Penulis : Kumbara
Editor   : Reymond
Editor   : Jamet
Penanggung jawab : Been7