Bijak Bermedia Sosial, Budayakan Saring Sebelum Sharing dan Waspada dengan Informasi Bohong (HOAX)

Bijak Bermedia Sosial, Budayakan Saring Sebelum Sharing dan Waspada dengan Informasi Bohong (HOAX)
Foto : Selebaran terkait berita bohong (HOAX) pelaku penculikan anak. Dok. Humas Polres SB. Selasa, 6/12/22.

Tribratanewssumbabarat.com " Mudahnya masyarakat menerima informasi melalui media sosial maupun pesan berantai melalui whatsapp, membuat masyarakat berlomba lomba untuk menyebarkan informasi yang terkadang tanpa disadari bahwa berita atau informasi yang disebarkan tersebut merupakan berita atau informasi bohong (HOAX).


Seperti yang terjadi di seputaran kota waikabubak, kabupaten sumba barat baru-baru ini. Dari hasil pantauan media sosial yang dilakukan Polres Sumba Barat didapati adanya informasi yang tersebar melalui pesan berantai whatsapp terkait foto beberapa pelaku penculikan anak. Tentunya hal ini cukup meresahkan masyarakat khususnya para orang tua dari siswa-siswi sekolah yang berada di Sumba Barat dan juga Sumba Tengah.


Melalui Tribratanewssumbabarat.com Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa informasi terkait hal tersebut adalah tidak benar (HOAX). Terkait hal tersebut merupakan foto lama dari kasus HOAX selebaran foto pelaku penculikan anak pada tahun 2018 lalu dan pelaku penyebarnya sudah ditangani oleh Polres Blitar, dikutip dari keterangan resmi KOMINFO.

 


" https://www.kominfo.go.id/content/detail/23937/hoaks-waspada-foto-pelaku-penculik-anak/0/laporan_isu_hoaks "


Dalam kesempatan ini Kapolres mengajak masyarakat untuk dapat lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, di era keterbukaan seperti saat ini patut kita berhati-hati dalam menyebarkan berita atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Diharapkan masyarakat Sumba Barat serta masyarakat Sumba Tengah untuk tidak panik dan tidak lagi menyebarkan informasi HOAX tersebut.


"Budayakan Saring sebelum Sharing dan bijak dalam bermedia sosial, karena menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Penebar hoax atau berita bohong dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial." Pungkas AKBP Agung.


Penulis : Mondy;
Penulis : Jamet;
Editor  : Kumbara;
Penanggung Jawab : Ben7.